Tafaqquh Fiddin
Oleh: Tito Irawan S.Ag
Diambil dari Al-Qudwah edisi : 82
I. Dalil Al-Qur’an :
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”(At-Taubah : 122).
II. Tafsir :
a. Tasir Mufradat surat At-Taubah : 122 :
At-Tafaqquh berasal dari kata Al-Fiqhu, yaitu mengetahui ilmu yang tidak pernah diketahui, menjadi ilmu yang diketahui dengan jelas dan nyata. Maka al-Fiqhu lebih khusus dari ilmu. Al-Fiqhu adalah Ilmu mengenai hukum-hukum syara. Sedangkan Tafaqquh adalah jika jika seseorang mencari ilmu kemudian ia mengkhususkan padanya. (Mu’zam Mufrad Al-Fadz Al-Qur’an : Ar-Rhagib Al-Asfahaani)
b. Tafsir Jalalain surat At-Taubah : 122 :
ولما وُبِّخوا على التخلف وأرسل النبي صلى الله عليه وسلم سرية نفروا جميعا فنزل : (وما كان المؤمنون لينفروا) إلى الغزو (كافة فلولا) فهلا (نفر من كل فرقة) قبيلة (منهم طائفة) جماعة ، ومكث الباقون (ليتفقهوا) أي الماكثون (في الدين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم) من الغزو بتعليمهم ما تعلموه من الأحكام (لعلهم يحذرون) عقاب الله بامتثال أمره ونهيه ، قال ابن عباس فهذه مخصوصة بالسرايا ، والتي قبلها بالنهي عن تخلف واحد فيما إذا خرج النبي صلى الله عليه وسلم
Tatkala kaum Mukminin dicela oleh Allah bila tidak ikut ke medan perang kemudian Nabi saw. mengirimkan sariyahnya, akhirnya mereka berangkat ke medan perang semua tanpa ada seorang pun yang tinggal, maka turunlah firman-Nya berikut ini: (Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi) ke medan perang (semuanya. Mengapa tidak) (pergi dari tiap-tiap golongan) suatu kabilah (di antara mereka beberapa orang) beberapa golongan saja kemudian sisanya tetap tinggal di tempat (untuk memperdalam pengetahuan mereka) yakni tetap tinggal di tempat (mengenai agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya) dari medan perang, yaitu dengan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum agama yang telah dipelajarinya (supaya mereka itu dapat menjaga dirinya) dari siksaan Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Abbas r.a. memberikan penakwilannya bahwa ayat ini penerapannya hanya khusus untuk sariyah-sariyah, yakni bilamana pasukan itu dalam bentuk sariyah lantaran Nabi saw. tidak ikut. Sedangkan ayat sebelumnya yang juga melarang seseorang tetap tinggal di tempatnya dan tidak ikut berangkat ke medan perang, maka hal ini pengertiannya tertuju kepada bila Nabi saw. berangkat ke suatu ghazwah.
c. Tafsir ‘Am surat At-Taubah 122 :
Pada ayat-ayat sebelumnya, Allah Swt. sangat mencela orang-orang yang tidak ikut pada perang tabuk bersama Rosulullah Saw. pada surat At-Taubah ayat 39, Allah berfirman :
إِلَّا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئًا وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudaratan kepada-Nya sedikit pun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (At-Taubah ayat 39).
Pada ayat ke-41 nya Allah berfirman :
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”( At-Taubah ayat 41)
Pada ayat ke-120 nya Allah berfirman :
مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ
“Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah. dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shaleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik” (At-Taubah ayat 120)
Ibnu Abbas berkata, setelah Allah Swt. sangat mencela orang-orang yang tidak ikut berperang, mereka berkata : “Tidak akan ada lagi seorang pun dari kami yang tidak ikut berperang.’ Ketika Rosulullah Saw. pulang ke Madinah dan mengutus bala tentara untuk memerangi orang kafir. Kaum muslimin semuanya berangkat berperang dan meninggalkan beliau sendiri di Madinah. Maka turunlah ayat diatas surat At-Taubah ayat 122. Tidak layak semua pergi berperang, tetapi sebagian berperang dan sebagian lagi bertafaqquh fiddiin.
Ibnu Abbas berkata lagi, ‘Ayat diatas dikhususkan pada syariyyah (peperangan yang tidak diikuti oleh Rosulullah Saw.) sedangkan ayat-ayat sebelumnya yang melarang seorang pun tidak ikut berperang, pada peperangan yang dipimpin oleh Rosulullah Saw., sendiri. Ar-Razi VIII:231, Al-Munir, VI:81.
Ayat diatas merupakan penyempurnaan bagi hukum-hukum jihad. Dilihat dari segi bahwa tafaqquh fiddiin merupakan salah satu cara dalam berjihad dengan hujjah dan keterangan. Tafaqquh fiddin merupakan salah satu rukun dalam berdakwah dan tegaknya sendi-sendi Islam. Tidak disyariatkan jihad dengan pedang kecuali untuk melindungi dakwah ini dari gangguan tangan-tangan kafir dan munafiq. Apalah artinya jihad dengan pedang jika dakwahnya sudah tidak berisi hujjah dan keterangan.
Ayat di atas juga menjadi dalil bahwa tafqquh fiddin adalah untuk mengajak mnausia kepada al-haq, serta membimbing mereka kepada agama yang benar dan jalan yang lurus. Karena pada ayat ini Allah Swt. memerintah mereka bertafaqquh fiddin, supaya ketika mereka kembali kepada kaumnya mengajari agama yang benar dan menjaga diri dari kebodohan serta maksiat. Setiap yang bertafaqquh fiddin dengan tuntunan diatas, dia sudah menempuh jalur yang benar. Tetapi siapa yang niatnya menyimpang menyimpang dan mencari dunia dengan mengatas namakan agama, dialah orang yang paling rugi amalnya, sesat hidupnya didunia walaupun dia masih menyangka telah berbuat kebaikan.
Jihad lewat ber-tafaqquh fiddin daya tariknya tidak sehebat jihad perang fisik yang menggelorakan semangat perjuangan dan perlawanan. Tetapi jihad ini menuntut pengertian dan pemahaman, serta memikul beban berat dalam memperolehnya, disamping harus adanya ketekunan dan keuletan.
Seorang yang bertafaqquh fiddin seperti seorang yang mendalami pengetahuan agama dan mengkhususkan diri padanya. Dia harus menjadi mujtahid yang dengan ijtihadnya mampu menggali hukum-hukum syariat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan sebagi seorang mujtahid, ia harus mengetahui nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ilmu Bahasa Arab, dan Ilmu Ushul Fiqih. Ini tidak bisa terlaksana selain harus denagan mengkhususkan diri kepadanya, bukan hanya sekedar sambilan dari profesi lainnya. Demikian pula untuk membentuk generasi tafaqquh fiddin harus dipersiapkan sarana dan metoda khusus yang khusus yang tidak tercemari oleh kepentingan-kepentingan sesaat.
Oleh karena itu, yang menempuh jihad lewat jalur ini tidak sebanyak dan seantusias jihad-jihad lainnya. Sebagaiman ayat diatas mengisyaratkan hanya thaifah (kelompok yang sedikit hingga satu atau dua orang) yang bertafaqquh fiddin. Sedangkan firqoh (kelompok yang banyak) lebih tertarik lewat jihad yang lainnya. Selain itu mereka harus bisa keluar baik dari tempatnya sendiri maupun dari kemujudan yang membekukan lingkungan ilmiahnya.
Tujuan bertafaqquh fiddin dalah berjihad lewat pendidikan dan dakwah. Yang sifatnya belajar dan mengajar, menjadi kelompok yang tafaqquh fiddin berarti harus siap berbeda denagn yang lain dan tidak ikut-ikutan kepada yang lain dan tidak sebaliknya. Rosulullah bersabda :
من يرد الله به خيرا يفقه فى الدين
Siapa yang dikehendaki oleh Allah Swt, suatu kebaikan, ia akan difahamkan dalam urusan agama. H.R. Muslim
Rabu, 28 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar